Jakarta: Pengurus Pusat Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Tedi Malik mengatakan ada masalah pada pemberian Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing. Guru madrasah yang sudah berusia 55 tahun ke atas tidak bisa mendapatkan SK Inpassing. "Di bulan Februari itu Dirjen Pendis mengeluarkan
1. Besaran Gaji Pokok PNS. Dalam aturan tersebut, dijelaskan di poin C bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokoknya. Kemudian bagi PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok bagi PNS dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta. 2. Besaran Tunjangan untuk Guru PNS . Sedangkan untuk guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Pasal 5 (1) Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. guru; b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan c. guru yang diberi tugas tambahan. 9Rvk208.