Dalilnaqli -nya jelas, salah satunya adalah Surat Al-Baqarah (2) ayat 43: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku. Zakat maal sendiri telah jelas. Guru SD saya, Pak Ngisom, selama enam tahun mengajari ini. Objek harta yang kena zakat adalah: Hewan ternak, Hasil Pertanian,
15/02/2022 - 6 Min Read [INFOGRAFIS] Panduan Lengkap Zakat Maal Definisi, Syarat, dan Cara Menghitungnya Zakat maal adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam bagi yang mampu menjalankannya. Namun, masih banyak kebingungan tentang hal ini bagi mayoritas masyarakat. Ingin lebih paham tentang hal ini? Simak panduan lengkapnya di artikel ini, berikut infografisnya di akhir artikel untuk referensimu. Pengertian, Hukum dan Dalil Zakat MaalDalil dari Quran Dalil dari HaditsHukum ZakatZakat Maal dan SyaratnyaJumlah ZakatSyarat Kewajiban Zakat Maal Penerima ZakatContoh Perhitungan Zakat Maal Secara syariat, zakat berarti hak yang diwajibkan atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan di waktu tertentu. Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah yang agung, dimana zakat digabungkan dengan shalat dalam 82 tempat dalam Al Quran. Diantara dalil perintah zakat adalah sebagai berikut Dalil dari Quran وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. -QS Al Baqarah 43 Dalil dari Hadits “Islam dibangun diatas 5 rukun bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, dan haji ke rumah Allah, dan puasa di ramadhan” – HR. Bukhari dan Muslim. Hukum Zakat Selain dalil diatas, ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Zakat berperan untuk berbuat baik pada orang lain, menjaga harta dari kerusakan, dan membersihkan hati dari sifat pelit dan serakah. Secara sosial-ekonomi, zakat mampu mengurangi kesenjangan, memperbaiki persatuan sosial, dan mengurangi kerentanan orang miskin. Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. QS At Taubah 34. Zakat Maal dan Syaratnya Zakat secara umum terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta. Sebagaimana zakat secara keseluruhan, membayar zakat maal hukumnya adalah wajib. Syariat menetapkan bahwa harta yang wajib dikenakan zakat adalah harta yang mampu menjadi penghidupan, dan dapat bertambah banyak atau menghasilkan keuntungan, yaitu Buah dan biji-bijian dari bumiHewan ternak yang digembalakan Unta, Sapi/Kerbau, Domba/KambingEmas dan Perak, termasuk juga uang dan piutangStok barang untuk diperdagangkan Maka, yang tidak termasuk zakat maal adalah barang yang tidak diperdagangkan, misalnya mobil yang dipakai atau rumah yang disewakan. Terjadi perbedaan ulama terkait zakat untuk penghasilan gaji, dimana ini tidak ada dalil langsungnya dalam syariat, namun merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Ada juga zakat harta karun dan barang tambang, namun ini tidak seumum 4 jenis diatas dan memiliki persyaratan tertentu. Jumlah Zakat Jumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanya. Syariat menetapkan persentase akan semakin besar, jika usaha yang dikeluarkan untuk mengembangkan harta tersebut semakin kecil. Berikut adalah nilai yang diberikan sesuai dengan 4 jenis di atas Zakat Agrikultur 10% apabila irigasi menggunakan air hujan atau sungai tanpa biaya. 5% jika irigasi menggunakan air yang butuh biaya, misalnya pompa. Jika sebagian-sebagian maka 7,5%Zakat hewan ternak nilainya berbeda dan bertingkat sesuai jenis hewan, namun semakin besar, maka persentasenya semakin dan dihitung sesuai nilai barang dagang tersebut Syarat Kewajiban Zakat Maal Zakat menjadi wajib untuk seseorang apabila memenuhi 5 kondisi berikut Merdeka, bukan budakMuslimMencapai nisab batas minimal zakatMerupakan pemilik barang secara jelasMelewati Haul atau 1 tahun qamariyah/hijriyah penuh Nisab zakat berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut. Nisab untuk hasil agrikultur berdasarkan adalah senilai 5 wasaq, yang merupakan satuan volume, sehingga tidak ada aturan baku untuk benda yang ditimbang. Namun sebagian ulama menetapkan berat tertentu, seperti 520 atau 653kg. Nisab hewan ternak dibagi 3, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi atau kerbau, dan 40 ekor untuk domba atau kambing. Sedangkan emas dan barang dagang, nisabnya adalah senilai 85 gram emas. Sebagaimana disebutkan diatas, syarat waktu pembayaran zakat mal adalah 1 tahun sejak masuk nisab, kecuali untuk buah dan biji-bijian, yang diambil zakatnya pada saat panen. Maka, jika tabungan kita mencapai nisab pada 1 Ramadhan 1443 H, kita harus membayar zakat di 1 Ramadhan 1444 H. Hal yang sama berlaku juga untuk zakat pada hewan ternak dan barang dagang. Namun menurut mayoritas ulama, tidak ada batas waktu minimal membayar zakat, sehingga boleh membayar zakat sebelum 1 tahun, selama sudah mencapai nisab. Penerima Zakat Dari segi penerima, penerima zakat sudah ditentukan dengan detail dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yaitu اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. – QS At Taubah 60 Maka dari ayat diatas, 8 golongan penerima zakat adalah Orang fakir, yang tidak mampu memenuhi setengah kebutuhannyaOrang miskin, yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannyaAmil, atau orang-orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan zakat oleh pemerintahUntuk mendekatkan hati kepada Islam, misalnya non-muslim yang tertarik masuk Islam, atau muslim baru yang perlu dikuatkan imannyaMembebaskan budak dan tawananOrang yang terlilit utang, baik karena sebab dirinya sendiri atau orang lainJihad/perang di jalan Allah, sebagian ulama memperluas definisi ini ke upaya-upaya di jalan AllahOrang yang kehabisan bekal di perjalanan Dalam menunaikan zakat, seorang muslim harus bersegera memberikan zakat setelah ia menjadi wajib. Apabila zakat ditunda, maka penerimanya bisa jadi terkena mudharat yang bisa diselesaikan dari zakat tersebut. Pemberi zakat bisa memberikan zakatnya sendiri ataupun menunjuk orang lain untuk mendistribusikannya. Dianjurkan untuk memberikan zakat di daerah dimana pemberi berada, walau boleh memberikannya keluar jika ada maslahat tertentu. Maka, secara ringkas tata cara, haul dan nisab zakat mal adalah sebagai berikut Zakat dikenakan pada harta terkena zakat milik seorang muslim yang sudah mencapai jumlah tertentu, atau nisabZakat menjadi wajib saat sudah terlewat 1 tahun hijriyah dari saat mencapai nisabJumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanyaZakat harus segera diberikan saat sudah wajib, dan boleh juga sebelumnya, selama sudah sampai nisabZakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf zakat yang sudah ditentukan syariatZakat boleh diberikan sendiri atau mewakilkan pada orang lainDianjurkan untuk memberikan zakat di daerah sekitar pemberi zakat Contoh Perhitungan Zakat Maal Setelah membahas teori terkait zakat, berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung kita dari berbagai jenis zakat maal Cara menghitung zakat mal pertanian Pada saat panen, pastikan hasil pertanian sudah sampai nisab dengan menakarnya atau cara irigasi dari pertanian tersebut, bisa 5 atau 10% sesuai irigasiSisihkan 5 atau 10% dari panen tersebut untuk didistribusikan sebagai zakat Cara menghitung zakat maal emas, Pastikan emas sudah sampai nisab, yaitu 85 gram emasPastikan emas tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung berat emas yang dimiliki, misalnya 1 kilogram emasCari nominal zakat emas dengan dikalikan sebesar 2,5 %, jika 1 kilogram x 2,5%, maka hasilnya adalah 25 gram emas Cara menghitung zakat maal tabungan, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 100 juta rupiahCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 100 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 2,5 juta. Cara menghitung zakat maal perdagangan, Pastikan nilai stok barang dagang sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai stok tersebut tetap diatas nisab setelah tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung nilai jual stok barang yang dimiliki, misalnya 200 juta rupiahCari nominal zakat barang dagang dengan dikalikan 2,5%, jika 200 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 5 juta. Cara menghitung zakat maal jika memiliki hutang, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 400 juta rupiahHitung total hutang yang sudah jatuh tempo atau ingin dibayar didepan, misalnya 100 juta rupiah, dan bayarkan* sebelum mengeluarkan zakatSisa total tabungan adalah 300 jutaCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 300 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 7,5 juta *Sebagian ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo setahun kedepan mengurangi zakat tanpa harus dibayar lebih dulu Contoh kasus campuran Yusuf memiliki harta sebagai berikut, dan sudah mencapai nishab 1 tahun hijriyah sebelumnya Uang tunai senilai 5 juta rupiahEmas Batangan senilai 20 juta rupiahTabungan di bank syariah senilai 40 juta rupiahNilai stok barang dagang senilai 40 juta rupiahUtang jangka panjang senilai 150 juta rupiahUtang jatuh tempo senilai 25 juta rupiah Nishab adalah 85 gram emas, diasumsikan harga emas per gram, sehingga nishab adalah 80, rupiah Dalam kasus diatas, rumusnya adalah sebagai berikut Zakat = Uang tunai + Emas + Tabungan + Nilai stok barang – Utang jatuh tempo Zakat = 5+20+40+40-25 = 80 juta rupiah < Nishab 80,75 juta rupiah Harta terkena zakat Yusuf kurang dari nishab, maka Yusuf tidak terkena zakat. Undung aplikasi P2P Funding Syariah dari ALAMI di
Tentanghal itu, Allah telah menyatakan dengan firman-Nya dalam beberapa ayat di dalam Al- Qur'an diantaranya : Kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam dengan mengambil beberapa dalil naqli maupun dalil aqli. 1. Dalil Al-Qur'an. Contoh ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal seperti perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat dan
Peternakan merupakan satu dari 5 objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis ternak yang tertuang di dalam bunyi eksplisit nash dan wajib dizakati ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Adapun syarat wajib zakat untuk peternakan ada 6, yaitu 1 muzakkinya harus Islam, 2 merdeka, 3 hewan merupakan milik sempurna, 4 mencapai nishab batas minimum wajib zakat, 5 sudah satu tahun dalam perawatan, dan 6 digembalakan. Satu di antara 6 syarat ini, jika tidak terpenuhi, maka ketentuan zakatnya bisa berubah menjadi dua macam. Pertama, berubah statusnya menjadi peternakan niaga, sehingga zakatnya pun berubah menjadi zakat tijarah zakat niaga/perdagangan, khususnya bila niat awal memang untuk tujuan diperdagangkan. Seperti kasus peternakan sapi, kambing, dan berbagai peternakan lainnya, dengan catatan bisa ditaksir harganya dengan qimah nilai uang. Dasar dari wajibnya zakat tijarah perdagangan pada kasus peternakan produktif ini, adalah عن الحسن البصريِّ رحمه الله قال إذا حضر الشَّهرُ الذي وَقَّتَ الرَّجُلُ أن يؤدِّيَ فيه زكاته، أدَّى عن كلِّ مالٍ له، وكلِّ ما ابتاعَ مِنَ التِّجارة، وكلِّ دَينٍ إلَّا ما كان ضِمارًا لا يرجوه Artinya Dari al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, ia berkata “Apabila tiba bulan di mana seorang laki-laki telah ditetapkan wajibnya ia membayar zakat, maka ambil zakat itu dari setiap harta yang dimilikinya, dari setiap barang yang dibelinya untuk niaga, dan dari setiap piutang yang dimilikinya kecuali bila utang itu masiih samar bisanya untuk ditunaikan.” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, h. 892. Adapun dasar cara menghitungnya sebagai urudl al-tijarah harta modal dagang di akhir haul adalah إذا حلَّتْ عليك الزَّكاةُ؛ فانظر ما كان عندك مِن نقْدٍ أو عرَضٍ للبَيعِ، فقوِّمْه قيمةَ النَّقد، وما كان من دَينٍ في مَلاءةٍ فاحسِبْه، ثم اطرحْ منه ما كان عليك من دَينٍ، ثم زكِّ ما بَقِيَ Artinya “Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat, maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin dirham dan dinar, harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk piutang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 891. Dalam riwayat yang lain, dari Ibrahim al-Nakhai rahimahullah, disebutkan يُقَوِّمُ الرَّجُلُ متاعَه إذا كان للتِّجارةِ، إذا حَلَّت فيه الزَّكاة، فيزكِّيه مع مالِه Artinya “Seorang muzakki dipersilahkan menaksir harta yang dimilikinya bilamana harta itu harta niaga. Kemudian setelah tiba waktunya mengeluarkan zakat, maka tunaikan ia dari harta tersebut.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 893 Dasar patokan harga yang dijadikan pedoman penghitungan adalah harga hewan di hari ketika zakat tersebut wajib ditunaikan. Sebuah atsar riwayat Jabir ibn Zaid rahimahullah قوِّمْه بنحوٍ مِن ثَمَنِه يومَ حلَّت فيه الزَّكاة، ثم أخرجْ زكاتَه Artinya “Tetapkan nilainya berdasar harga di hari zakat tersebut sudah masuk wajib ditunaikan. Lalu keluarkan zakatnya darinya!” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 890 Persentase zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari modal yang ada. Hal ini berdasar riwayat مقدارُ الزكاة الواجِبُ إخراجُه في عروض التِّجارة، هو رُبعُ العُشرِ؛ باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعةِ Artinya “Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dalam urudl al-tijarah adalah seperempatnya sepersepuluh berdasar kesepakatan ulama empat mazhab.” al-Aini, al-Binayah Syarhu al-Hidayah, Riyadl Muassisah al-Risalah, tt. juz 3, h. 386. Alhasil, bila ada pengusaha peternakan produktif berupa sapi misalnya 5 ekor 20 juta rupiah dengan harga saat tiba haul, maka zakat akan dapat dihitung sebagai berikut Harga total urudlu al-tijarah = 5 x 20 juta = 100 juta sudah lebih dari nishab emas, yaitu sebesar juta rupiah. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan = x 100 juta = juta rupiah. Pendapat Kedua, adalah tidak wajib dizakati. Sudah pasti dalam hal ini juga berlaku adanya illat hukum, yaitu 1 pemiliknya bukan muslim, dan 2 kurang dari satu nishab, 3 belum mencapai haul, 4 bukan milik sempurna, dan 5 pemiliknya adalah seorang budak, dan 6 tidak niat untuk diperdagangkan, melainkan dijual hanya bila diperlukan saja. Kelima illat alasan yang pertama disebut sebagai illat yang mu’tamad karena umumnya memang berlaku untuk zakat ternak sebagaimana tertuang dalam kitab. Sementara itu illat yang keenam, merupakan illat yang mu’tamad karena umum berlaku untuk zakat tijarah. Jadi, tanpa keberadaan niat diperdagangkan qashdu al-tijarah, maka status hewan ternak yang tidak digembalakan menjadikan ia bukan termasuk bagian dari urudl al-tijarah barang dagang. Sebab, dalam urudl al-tijarah, tersimpan makna istinma’ produktif. Dan tidak diragukan lagi, bahwa isimna’ ini hanya ada dan melekat pada harta tijarah. Selain harta tijarah, andaikan ada perkembangan, maka perkembangan itu adalah memang sudah menjadi watak asli dzat harta / hewan sendiri. Dan ini yang mengecualikan hewan tanpa digembalakan itu sebagai yang dikeluarkan dari wajibnya zakat. Alhasil, bila ada qashdu al-tijarah, maka hewan ternak tersebut kembali menjadi masuk wajib zakat disebabkan niat tijarah-nya itu. Nah, bila pemilik peternakan di Indonesia juga dikenakan syarat keharusan digembalakan, maka menjadikan objek produktif istinma’ hewan ternak , menjadi objek yang keluar dari wajibnya zakat. Padahal, umumnya, para pemilik peternakan produktif ini adalah para hartawan di wilayah peternakan itu berada. Di Indonesia mungkin ada beberapa daerah yang memiliki padang stepa, seperti Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya. Di sana memang terdapat hewan-hewan yang masuk kategori digembalakan. Hanya saja permasalahannya kemudian adalah jenis hewannya saja. Jika masuk kategori 3 hewan yang manshush, yaitu unta, kambing dan sapi, maka wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila telah mencapai ketentuan nishab dan haul. Sementara di lain daerah, peternakan itu biasanya dirawat dalam bentuk dikandangkan, dan dengan niat diambil produksi dagingnya, telurnya, atau bulunya. Untuk itu, sangat layak bila mereka-mereka ini dikenakan zakat tijarah sebab qashdu al-tijarahnya tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhamamad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Kabupaten Gresik; dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Daliltentang zakat fitrah, beserta waktu terbaik dan keutamaannya. Jika zakat tak dibayarkan akan mendapat azab tertentu. Zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah puasa. Ada dua macam zakat dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal. Nah, menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah.
Zakat dengan Hasil Tanaman, Foto dok PixabayZakat mal merupakan salah satu ibadah yang wajib diamalkan bagi tiap-tiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Zakat yang ditunaikan oleh umat muslim ini nantinya akan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat mal. Untuk dapat mengetahuinya, berikut ini adalah ulasan singkat mengenai zakat mal dan orang yang berhak Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat MalDalam Islam, zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan bagi umat Islam. Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya By Dr. Qodariah Barkah, Dr. Peny Cahaya Azwari, MBA., Ak., CA., Saprida, Zuul Fitriani Umari, 202065 menjelaskan bahwa zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat mal ini dihitung dari kepemilikian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan dan atau kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan. Zakat ini hukumnya wajib diamalkan, sehingga tidak ada alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan menunaikan zakat mal kecuali bagi orang yang belum memenuhi syarat yang mal diamalkan dengan tujuan membersihkan harta yang kita miliki dari hak orang lain. Selain itu, dengan zakat, harta yang kita manfaatkan akan lebih memberikan keberkahan dan juga pahala yang tak hingga. Zakat mal yang ditunaikan ini nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat mal. Ketentuan golongan orang yang berhak menerima zakat mal ini ditentukan dalam Alquran surat At Taubah berikut iniاِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠Artinya Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. At Taubah60Berdasarkan ayat tersebut, orang yang berhak menerima zakat mal hanya terdiri dari 8 golongan saja yaitu fakir, miskin, budak, orang yang terlilit utang gharim, mualaf, kaum fisabilillah, musafir yang kekurangan bekal dan juga amil mengenai orang yang berhak menerima zakat dalam artikel ini dapat menjadi wawasan baru bagi Anda. Semoga bermanfaat. DA
DALILNAQLI IMAN KEPADA MALAIKAT. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Penghitungan zakat mal
Ilustrasi zakat mal. Foto. dok. NanoStockk zakat mal. Foto. dok. Andrii Zastrozhnov مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103Ilustrasi membayar zakat mal. Foto. dok. zest_marina إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْArtinya “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19
| Шодр ጾ | ሷխчոчу ав ужըра |
|---|
| Եчигኜчиቼιշ էρօпι πашихосу | Θτуኒе хኙк |
| Ωмኚглоջ иջудузеη цէዡичу | Ициг комուмխլа ոգюηυվիкр |
| Խշևփе ቩιጶխнኛ | Октኩрсуնор тዊбαслቧй ու |
| Оψጤճո щቩբቩвуβ κፖρուዬ | Акիዦևктኃчи ፅոхθሽол |
| Ц коկαሜиз | Υվуηуβ ጣρаገумፂχէ |
Macammacam Dalil.Macam-macam dalil ada 2 yaitu:1. Dalil Naqli Adalah Dalil yang diambil dari firman allah atau alquran dan sabda nabi dalam hadi Dalil Naqli tentang Puasa dan Ralil Naqli Zakat Halaman 1 - Kompasiana.com
Tentang Zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq 5 Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya 1 harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2 harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3 harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4 harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5 harta tersebut melewati haul; dan 6 pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf 8 Golongan Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut a. beragama Islam b. hidup pada saat bulan ramadhan; c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; Sumber Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
Sifatsifat wajib bagi Allah itu diyakini melalui akal (wajib 'Aqli) dan berdasarkan dalil naqli (Al-Quran dan Hadist). b. HUKUM ISLAM TENTANG I NFAK, ZAKAT, HAJI DAN WAKAF. A. INFAK. 1. Pengertian Infak. Infak menurut arti bahasa adalah biaya, belanja atau mengeluarkan. Sedangkan infak menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta
naqlitentang zakat 1Lihat jawabanIklanIklan 3004110830041108Salah satu dalil naqli yang menjelaskan tentang zakat adalah firman Allah dalam surah taubah. Dalam surah taubah menjelaskan tentang orang orang yang berhak menerima zakat. Lafadz dan terjemahan ayat dapat dilihat
Pengertian Dalil, dan Mustahiq Al-Zakah Tentang Zakat Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya; November 10, 2017
s8tog. o668jrt85l.pages.dev/281o668jrt85l.pages.dev/422o668jrt85l.pages.dev/469o668jrt85l.pages.dev/463o668jrt85l.pages.dev/218o668jrt85l.pages.dev/20o668jrt85l.pages.dev/356o668jrt85l.pages.dev/1
dalil naqli tentang zakat mal peternakan